Persyaratan Permohonan Hak PVT



  1. PVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.
  2. Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan.
  3. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
  4. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
  5. Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
  6. Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
  7. Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
  • Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
  • Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
  • Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
  • Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan poin 2, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru;
  • Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut;
  • Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Komentar

Postingan Populer